REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membebaskan 12 situs yang sebelumnya diblokir karena diduga berbau radikalisme.
"Dengan dibukanya kembali 12 situs tersebut Kemenkominfo dapat mengurangi efek Islam pobhia di masyarakat," kata Hidayat Nur Wahid seusai menjadi pembicara sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Yogyakarta, Sabtu (12/4).
Menurut dia, aksi radikalisme maupun teror tidak dapat dilawan dengan cara yang radikal dan teror juga.
"Jika dilawan dengan cara radikal dan teror, dikhawatirkan terjadi Islam pobhia di masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, semua bentuk radikalisme maupin teror harus diselesaikan melalui jalur hukum. "Semua itu harus diselesaikan dengan jalur hukum yang sah, sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.
Setelah memblokir situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme, Tim Panel Kemenkominfo akhirnya merekomendasikan untuk membuka kembali akses 12 situs dari 22 situs yang diblokir.
Dibukanya akses 12 situs yang ditutup tersebut setelah Tim Panel Kemenkominfo menilai pemilik situs memiliki niat baik untuk bertemu dan menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo. Meski 12 situs tersebut kembali dapat dibuka, namun aktivitasnya tetap akan diawasi oleh Kemenkominfo.