Sabtu 11 Apr 2015 06:00 WIB

Kasus BG, Bareskrim tak Segan Perkarakan Oknum KPK

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri, kini menerima pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dari Kejaksaan. Sehingga, banyak kalangan menilai dengan pelimpahan tersebut kasus BG akan berhenti.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, hasil putusan praperadilan yang dimenangkan BG, Bareskrim telah menemukan alat bukti kuat untuk melakukan tindakan terhadap oknum anggota KPK.

Jawaban tersebut dikatakan Budi, saat menjawab pertanyaan wartawan apakah akan ada langkah hukum kepada oknum KPK jika kasus BG jadi dihentikan. "Kita sudah punya bukti awal bahwa telah terjadi Tindak Pidana dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (10/4).

Nantinya jika dari berkas yang diterima Bareskrim saat ini ada bukti lagi yang menegaskan adanya rekayasa alat bukti untuk mentersangkakan BG maka, kata Budi, sudah ada dua alat bukti. Namun, bisa jadi ada tambahan bukti lagi. Misalnya dari keterangan saksi ahli dan gelar terbuka.

Hal seperti ini, menurut Budi harus dihadapi dengan penegakan hukum. Untuk itu, semuanya harus fair terkait kasus BG. Karena itu, Budi mengatakan, akan memperkarakan oknum KPK jika memang ada yang dilanggar. "Siapapun harus dilanggar, itu kan pelanggaran hukum, masak kita biarkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement