Jumat 10 Apr 2015 21:37 WIB

Kemendagri: SK Pergub terkait APBD DKI Ditandatangani Hari ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai APBD DKI 2015 akan ditandatangi hari ini.

"Malam inilah ditandatangani Mendagri, semalam-malamnya diteken ke Mendagri, diupayakan hari ini. Kemudian hari Senin kita serahkan ke Gubernur DKI Jakarta," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (10/4).

Pria yang akrab disapa Donny itu melanjutkan, setelah ditandatangani dan diserahkan untuk dilakukan proses pencairan, terlebih dahulu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

"Nah nanti sudah di tandatanganin dan dinomorin, intinya kita sampaikan kita kasih ke gubernur untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan," ujarnya.

Sementara proses pencairan tersebut menurut Doni akan memakan waktu sekitar 15 hari setelah melalui administrasi.

Proses administasi yang harus dilalui yakni pada Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPAPPKD selama 6 hari dan Surat Penyediaan Dana (SPD) selama 9 hari.

"Jadi 15 hari tapi itu bisa dipercepat, kalau sekarang tanggal 10, ya berharap sekitar tanggal 20 bisa dicairkan," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement