Senin 05 Sep 2022 12:50 WIB

Tersisa Lebih dari Rp 9 Triliun, Pengelolaan APBD DKI 2021 Dinilai Kurang Baik

Pemprov hanya mampu mendapat 50,79 persen retribusi daerah selama 2021

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022).Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai, pelaksanaan APBD DKI Jakarta TA 2021 kurang baik.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022).Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai, pelaksanaan APBD DKI Jakarta TA 2021 kurang baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai, pelaksanaan APBD DKI Jakarta TA 2021 kurang baik. Menurut dia, salah satu indikator dalam penilaian itu adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang tinggi, mencapai Rp 9,72 triliun.

“Iya teman-teman banggar mengganggap kurang baik memang kegiatan APBD 2021 ini,” kata Misan kepada awak media, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Meski demikian, kata dia, pihaknya saat menggelar rapat-rapat komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI, memahami kondisi Covid-19 sebelumnya. Dia menduga, ada fokus yang terbagi pada penanggulangan Covid-19.

“Di satu sisi kami memahami juga kondisi kemarin sebab pandemi,” tuturnya.

Karena itu, Misan mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) konsisten menindaklanjuti setiap catatan yang di sampaikan komisi-komisi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya. Hal itu khususnya, pada penyerapan anggaran, sehingga bisa meminimalkan Silpa.

“Dari beberapa Komisi, kebanyakan soal perencanaan kegiatan yang mestinya dibuat secara baik agar tidak terjadi Silpa,” kata Misan sebelumnya.

Dalam catatan-catatan, Komisi A, meminta agar Pemprov DKI bisa menertibkan aset Pemda yang tidak digunakan. Sementara Komisi B mengimbau semua SKPD melakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan perencanaan anggaran.

Di lain sisi, Komisi C bidang keuangan dalam catatannya mendorong Pemprov agar lebih realistis saat menetapkan target pendapatan retribusi daerah. Pasalnya pada tahun 2021 lalu, Pemprov hanya mampu mendapat 50,79 persen atau Rp383,8 miliar dari target Rp755,7 miliar.

“Dalam menetapkan target pendapatan retribusi daerah ke depan harus lebih realistis, logis, wajar sesuai potensi yang nyata di lapangan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement