Jumat 10 Apr 2015 18:00 WIB

Ahok Kecewa Dengan Nilai APBD yang akan Disahkan

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kecewa dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 yang akan disahkan menjadi Pagu belanja 2014.

"Pak Dirjen (Direktur Jendral Keuangan) menafsirkan pasal dan Undang-Undang itu Pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4).

Adapun APBD DKI 2015 menggunakan Peraturan Gubernur dengan anggaran serupa pada tahun lalu. Yakni pagu APBD yang digunakan sebesar Rp 72,9 triliun. Sedangkan untuk pagu belanja DKI Rp 63,65 triliun.

"Pagu anggaran Rp 72 triliun sedangkan pagu belanja Rp 63 triliun, berarti sebelum tanda tangan Menteri dalam negeri sudah silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran) Rp 9 triliun," ujar Ahok.

Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8 menyebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.

Ahok sapaan akrab Basuki mengaku bingung mengapa hanya pagu belanja yang dipakai. Padahal APBD sendiri mestinya lengkap dengan pemasukan, pengeluaran dan pembiayaan.

Basuki mengatakan Silpa tersebut bisa digunakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Yakni diantaranya Jakarta Propertindo (Jakpro), Food Stasion Tjipinang Jaya dan Bank DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement