REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali (SDA). Namun, lembaga antikorupsi itu belum bisa memastikan penahanan terhadap mantan itu.
"Benar SDA diperiksa sebagai tersangka, tapi belum ada informasi. Sampai pukul 11.00 WIB kami selaku Pimpinan KPK belum menerima usulan dari penyidik apakah SDA perlu dilakukan penahanan atau tidak," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (10/4).
Seperti diketahui, SDA hari ini memenuhi panggilan KPK. Dia mengaku jika lembaga antikorupsi itu menahannya. "Saya akan ikuti seluruh prosesnya sebagai bentuk penghormatan saya terhadap hukum," kata dia saat tiba di gedung KPK, Jumat (10/4).
Namun, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap dirinya diproses secara adil. Sebab, dia merasa adanya ketidakadilan atas penetapannya sebagai tersangka sejak 10 bulan yang lalu.
Dia menuding KPK sejauh ini belum melakukan penghitungan dugaan kerugian negara atas kasus yang disangkakan terhadapnya. Padahal, kata SDA, perkiraan dugaan kerugian keuangan negara itu harusnya sudah ada sejak di penyelidikan.