Jumat 10 Apr 2015 06:39 WIB

Pengacara: SDA Siap 'Fight' Hadapi Penyidik KPK Hari Ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Hazliansyah
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humprey Djemat, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. SDA  akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

"Oke, (Suryadharma Ali) hadir besok (hari ini). Siap untuk fight sama penyidik sesat di KPK yang sembarangan jadikan orang tersangka, tanpa bukti yang jelas dan tanpa perhitungan kerugian negara," kata Humprey saat dikonfirmasi, Kamis (9/4) malam.

Djemat beranggapan, penyidik KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tanpa alat bukti yang jelas. Dia juga menyinggung pernyataan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi yang menyebut bahwa penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses.

Djemat menilai hal itu tidak wajar dan justru menunjukkan adanya keanehan dalam kasus yang menjerat kliennya. 

"Aneh seperti yang Johan Budi nyatakan, tanpa malu-malu bahwa perhitungannya masih dilakukan," ujar dia.

Seperti diketahui, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. Menurut KPK, penghitungan keuangan negara telah selesai untuk tahun tersebut.

Namun, dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun 2011-2012. KPK pun mengeluarkan sprindik baru untuk SDA pada Desember 2014 terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di tahun itu. Itulah yang masih dalam proses penghitungan di BPKP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement