Kamis 09 Apr 2015 23:29 WIB

PPATK: Transaksi Keuangan BH Dapat Dipertanggungjawabkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Komisi III DPR RI mengundang PPATK dan KPK dalam rapat dengar pendapat soal calon Kapolri, Badrodin Haiti (BH), Kamis (9/4). Dalam RDP yang dipimpin langsung ketua komisi III, Aziz Syamsuddin tersebut, ketua PPATK memberikan keterangan terkait transaksi keuangan BH.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf menjelaskan, awal Desember 2009 lalu, nama BH memang masuk dalam 17 Jenderal yang dilaporkan memiliki rekening gendut. BH menjadi salah satu yang dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan. Lalu pada Juli 2010 transaksi besar yang dilakukan BH sekitar Rp 3 miliar dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

"Seluruh transaksi Rp 3 miliar semua bisa dipertanggungjawabkan sumbernya dan dilengkapi laporan penyelidikan," kata Yusuf di depan anggota komisi III, DPR RI, Kamis (9/4).

Yusuf menambahkan, transaksi Rp 3 miliar yang dilakukan oleh Wakapolri Badrodin Haiti tersebut terjadi di kurun waktu 2002 hingga 2004. Jadi, transaksi keuangan di rekening BH sebesar Rp 3 miliar bukan dilakukan sekaligus, namun beberapa kali selama kurun 2 tahun. Itupun, kata Yusuf, dapat dipertanggungjawabkan.

"Sampai sekarang BH belum ditemukan transaksi yang bermasalah," tegas Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement