REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesian Police Watch, Neta S Pane mengatakan jika rencana pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) terealisasi, maka Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentiaan Penyidikan (SP3). Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi polemik publik terkait sosok BG yang pernah menjadi tersangka korupsi KPK.
"Sudah ada landasan hukum untuk itu. Pertama, hasil praperadilan BG dan dari hasil penyidikan Polri sendiri," jelas Pane kepada Republika. Hal ini, lanjutnya, diharapkan bisa segera dilakukan Bareskrim.
Sebelumnya, pelimpahan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Polri dinilai akan semakin membuat penyelesaian kasus tersebut tidak jelas. Seperti diketahui, kasus itu awalnya ditangani oleh KPK. Lalu, dilimpahkan kepada Kejaksaan, hingga akhirnya ke kepolisian.
"Kami di-cc-kan jadi diberikan semacam pemberitahuan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4).
Johan pun sebelumnya menolak berkomentar mengenai Budi Gunawan yang disebut-sebut sebagai calon kuat Wakapolri mendampingi calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. "Itu domain di Presiden sebaiknya ditanyakan ke Bapak Presiden," jawab Johan singkat.