REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu adanya kebijakan khusus mengenai anggaran pembiayaan Pilkada di daerah. Pasalnya, hingga saat ini belum semua daerah menyatakan kesiapannya untuk membiayai Pilkada daerah.
"Harusnya ada kebijakan-kebijakan khusus, harusnya ada satu masa yang dianggap transisi sehingga ada beberapa hal yang kemudian diberikan kebijakan-kebijakan yang memudahkan dalam proses implementasi penggunaan anggaran," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/4).
Ia mengatakan kondisi saat ini dengan belum semua daerah menganggarkan biaya Pilkada berpengaruh terhadap proses tahapan Pilkada. Pasalnya, waktu tahapan penyelenggaraan Pilkada tinggal hitungan hari.
"Tanggal 17 kan sudah mulai terima DAK2, tanggal 19 sudah rekrutmen panitia adhoc, maka anggaran itu seharusnya juga sudah tersedia," ujarnya.
Seperti diketahui hingga saat ini laporan anggaran Pilkada yang masuk di KPU sendiri sejauh ini berjumlah 253 daerah yakni 201 daerah yang memang telah mengganggarkan dan 52 daerah susulan.
"Masih ada 16 daerah yang belum, tapi bukan berarti daerah tersebut belum memiliki anggaran, kita kan belum tahu, yang 201 daerah juga belum semuanya siap, ada yang disetujui tapi masih kurang dan belum disetujui," ujar Arief.