Rabu 08 Apr 2015 11:39 WIB

Golkar Kubu ARB Rotasi Enam Anggota DPR RI

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan), Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin (kiri) memberikan keterangan kepada pers saat peluncuran buku bertajuk
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan), Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin (kiri) memberikan keterangan kepada pers saat peluncuran buku bertajuk "Republik Komedi 1/2 Presiden" di Komplek Paremen Senayan, Jakarta, Kamis (26/3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Fraksi Partai Golkar DPR RI kubu Aburizal Bakrie melakukan rotasi terhadap enam anggota fraksi di parlemen. Enam anggota yang dirotasi yakni Zainudin Amali, Yayat Biaro, Adies Kadir, M. Misbakhun, Ahmadi Noor Supit serta Kahar Muzakir.

"Rotasi tersebut merupakan rotasi rutin di setiap masa sidang, sekaligus agar ada penguatan-penguatan baru bagi kinerja Fraksi Partai Golkar di setiap komisi," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, pimpinan Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, Rabu (8/4).

Bambang mengatakan, rotasi itu dilakukan kepada Zainudin Amali dan Yayat Biaro yang dipindah ke Komisi VIII serta Adies Kadir ke Komisi IX. Sebelumnya ketiganya merupakan anggota Komisi III DPR RI.

Dia mengatakan, rotasi itu tidak perlu didramatisasi. Ketiganya diminta tidak kebingungan mencari namanya hilang di Komisi III DPR RI, karena nama ketiganya ada di komisi lain.

"Kita sangat membutuhan kemampuan Amali, Yayat maupun Adis di komisi VIII dan IX yang hari-hari ini para mitranya (pemerintah) memiliki problem yang kompleks," jelas dia.

Nama ketiganya digantikan oleh M. Misbakhun, Ahmadi Noor Supit serta Kahar Muzakir yang masing-masing berasal dari Komisi XI dan X. "Jadi, ya biasa-biasa saja, tidak ada yang perlu dipersoalkan, apalagi ditangisi. Apalagi dikait-kaitkan dengan raker Menkumham yang telah melakukan penzaliman terhadap kubu Aburizal dengan memenangkan kubu Agung Laksono hasil Munas Golkar abal-abal di Ancol," kata dia.

Bambang menjelaskan pemindahan anggota atau rotasi di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan, pasti sudah disesuaikan dengan kebutuhan fraksi di DPR. Rotasi juga, kata dia, adalah kewenangan fraksi sebagaimana diatur dalam tatib dan UU MD3.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement