Rabu 08 Apr 2015 06:00 WIB

Pengamat: Pemerintah Jangan Jadi 'Penentu Hidup Mati' Parpol

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Komisi II DPR RI untuk merevisi undang-undang partai politik dinilai tepat. Rencananya Komisi II DPR akan melakukan revisi terbatas tentang pasal kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang menjadi penentu keabsahan parpol.

Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan kewenangan Menkumham yang menjadi penentu hidup mati parpol memang harus direvisi.

Jadi, pemerintah tidak boleh mencampuri urusan parpol di Indonesia. Komisi II DPR harusnya segera mengajukan revisi UU parpol soal ini.

"Direvisi saja, kalau tergantung pemerintah, parpol mudah dipermainkan," katanya pada Republika, Selasa (7/4).

Irman menegaskan soal pengesahan kepengurusan partai politik jangan menjadi domain dari parpol. Jadi, kalau itu dikeluarkan dari kewenangan Menkumham, itu sudah tepat. DPR seharusnya memercepat proses revisi ini agar tidak ada lagi parpol yang merasa tersandera oleh pemerintah.

Sebab, rezim pemerintah yang berkuasa dapat mempermainkan parpol yang berseberangan. "DPR harusnya percepat itu, revisi UU itu gampang, seperti UU MD3 kemarin yang selesai sangat cepat," tegas Irman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement