REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari wacana akan diusungnya Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Meski KPK sempat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, namun saat ini lembaga antikorupsi itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan internal Polri.
"Itu domainnya Mabes Polri dan Presiden Jokowi, jadi kami tidak dalam kapasitas mengomentari itu," ujarnya, Selasa (7/4).
Seperti diketahui, Budi Gunawan diusulkan beberapa parpol di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar dijadikan pendamping calon kapolri Komjen Badrodin Haiti. Badrodin sendiri akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi kapolri dalam waktu dekat.
Badrodin Haiti yang menjadi calon tunggal kapolri akan pensiun dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan. Artinya, jika Budi Gunawan menjadi wakapolri, maka mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu masih berkesempatan untuk menjadi kapolri.
Badrodin menjelaskan, Mekanisme pemilihan wakapolri sudah diatur dalam Undang-Undang. Wakapolri baru dipilih setelah kapolri definitif dilantik.
Dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) akan melakukan seleksi internal. Kemudian, nama-nama calan wakapolri akan diajukan pada presiden untuk dipilih.