REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Iya, sudah kami terima dari Kamis minggu lalu dari Kejaksaan Agung," kata Waseso di Mabes Polri, Selasa (7/4).
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak juga membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
Penyidik, kata Victor, kini masih mempelajari berkas tersebut. "Sedang diteliti," katanya.
Ia mengatakan setelah mempelajari berkas, penyidik akan melakukan gelar perkara. Menurut dia, dalam gelar perkara itu, pihak-pihak terkait akan diundang termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta saksi ahli.
"Dalam gelar perkara itu, semua pihak akan diundang mulai dari KPK, PPATK, Kejagung, saksi ahli, kalau perlu wartawan diajak juga supaya prosesnya terbuka dan transparan," jelasnya.
Sebelumnya KPK melimpahkan kasus BG ke Kejagung setelah PN Jakarta Selatan menolak kasasi KPK. KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan saat menjabat sebagai Kabiro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 - 2006.
Lalu kemudian penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.