Selasa 07 Apr 2015 15:16 WIB

Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Ajukan Banding Ke MK

Rep: C15 / Red: Angga Indrawan
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Foto: AP Photo
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum duo Bali Nine, Michael O'Connell mengatakan mereka masih mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN memutus untuk tidak menerima Peninjauan Kembali atas penolakan grasi Presiden. Connell mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan proses hukum hingga titik darah penghabisan.

"Kami tetap mengupayakan proses hukum yang ada di Indonesia, sebab Indonesia harus mempertimbangkan rehabilitasi mereka selama ini, mereka harus mendapatkan keadilan," ujar O'Connell seperti dilansir ABC News, Selasa (7/4).

O'Connell membantah jika upaya hukum ini sebagai usaha mengulur waktu eksekusi mati. O'Connell menegaskan setiap manusia berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilannya.

Upaya hukum ini juga tak hanya datang dari kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran SUkumaran saja, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan pihaknya sudah menyurati Presiden Jokowi untuk yang kesekian kalinya untuk meminta kebijakan presiden agar membebaskan dua warga negaranya dari hukuman mati.

Bishop mengakui kesalahan dua warga negaranya, dan setuju untuk mendapat hukuman. Namun, Bishop menolak jika hukuman mati menjadi salah satu jalan untuk bisa menyelesaikan persoalan.

Sidang Banding di Mahkamah Konstitusi rencananya akan digelar pekan depan. Namun, sidang banding ini akan memakan waktu lama, hampir dua bulan lebih. Mengingat kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa, rencananya sidang banding ini akan dilakukan dengan cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement