REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3). Jero keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau (Jero) berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata)," kata pengacara Jero, Sugiyono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Sugiyono mengatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap KPK sebagai pihak termohon itu adalah hak Jero sebagai tersangka. Kliennya tersebut merasa ada keadaan yang menurutnya memungkinkan untuk diajukan keberatan sehingga mengajukan praperadilan.
Namun, Sugiyono enggan menjelaskan 'keadaan' yang dimaksud sehingga mendorong kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Jero, kata dia, hanya memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum yang ada.
"Sabar, nanti saat permohonan dibacakan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jaksel membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan pria yang juga pernah menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu. Sidang perdana praperadilan politikus Partai Demokrat itu akan digelar, Senin (13/4) pekan depan.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.