Selasa 07 Apr 2015 11:06 WIB

Nur Mahmudi akan Bongkar Bangunan Ilegal di Margonda

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Nur Mahmudi Ismail
Foto: Republika/Fachrul Ratzi
Nur Mahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail terlihat marah dan mengancam akan membongkar segala bentuk bangunan ilegal di Depok. Sasarannya adalah bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan melangar Garis Sepadan Sungai (GSS), khususnya di sepanjang Jalan Margonda.

Nur Mahmudi memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik bangunan tersebut. ''Kami beri waktu tiga hari untuk menertibkan sendiri bangunannya. Kalau tidak dihiraukan, kami akan turun tangan menertibkannya,'' ujar Nur Mahmudi di Balaikota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (7/4).

Nur Mahmudi mengungkapkan, berdasarkan laporan dan informasi yang didapatkannya, ada sekitar 114 bangunan di Jalan Margonda Depok yang tak memiliki IMB, melanggar GSB, dan GSS. Untuk bangunan yang dianggap melanggar GSB adalah yang jarak bangunannya kurang dari 10 meter dari tepi jalan. 

''Bangunan seperti itu berkontribusi besar terhadap kesemrawutan lalu lintas di Jalan Margonda,'' tegasnya.

Saat ini, Kota Depok dijamuri bangunan apartemen dan perumahan namun yang ternyata belum mengantongi IMB. Tapi, para pengembang sudah melakukan kegiatan pembangunan, khususnya pembangunan kantor pemasaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement