REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua unit bangunan rumah tinggal yang dianggap ilegal di Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Bangunan itu dinilai menyalahi aturan perizinan.
"Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Bekasi," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Nurdin Manurung di Bekasi, Kamis (26/5).
Menurut dia, dari total 12 unit rumah yang dipasarkan di pemukiman cluster itu, hanya dua di antaranya yang diketahui belum dilengkapi dengan IMB. Rumah yang disegel itu karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelengaraan izin pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bagunan.
"Kami memberikan waktu 30 hari kepada pihak pengembang agar segera melengkapi proses perizinan," katanya. Penyegelan berlangsung kondusif dengan disaksikan perwakilan pengembang dan sejumlah unsur kelurahan serta kecamatan setempat.
Nurdin menambahkan, aktivitas pengawasan terhadap bangunan ilegal di wilayahnya akan terus diintensifkan sehingga diimbau kepada para pengembang agar tidak menganggap remeh perizinan sebagai bagian dari legalitas usaha.
"Kadang masih ada pengembang yang tidak mementingkan perizinan, main bangun dulu unitnya, baru setelah ada teguran dikerjakan proses izinnya. Itu tidak kita tolerir," katanya.