REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sampai lima hari, Presiden Joko Widodo berencana mencabut Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara. Hal ini tentu saja karena derasnya kritikan terkait peningkatan nominal angka uang muka atau down payment (DP) bagi mobil pejabat tersebut.
Untuk mencabut Perpres tersebut, Jokowi disebut akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Tindakan pemerintah ini mendapat tanggapan dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.
Ia, melalui akun @Yusrilihza_Mhd, hanya berkomentar sedikit atas upaya pemerintah. "Masak batalkan Perpres pake Perpu! Aneh bener," tutur dia seperti dikutip ROL
Cuitan Yusril pun ditanggapi oleh politikus Demokrat, Ikhsan Modjo. Melalui akun @IkhsanModjo, ia menyatakan seharusnya pemerintah mengeluarkan Perpres kembali.
"Batalkan Perpres biasanya sih dengan keluarkan Perpres lagi. Ini yang kasih tau saya level kabag di kementerian. Masak menterinya gak paham," ujar dia.