REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Menteri BUMN bertindak tegas terhadap pemberi izin ijin terbang AirAsia QZ 8501. Sebab, slot terbang pesawat nahas itu di luar izin yang ada.
“Informasinya dulu kan izin terbang AirAsia itu hanya 4 kali dalam sepekan. Apa benar seperti itu? Kemenhub dan Menteri BUMN seharusnya proaktif untuk melakukan investigasi. Perlu diselidiki mengapa ijin yang hanya 4 kali sepekan tidak diteruskan ke bawah,” ucapnya, di Jakarta, Senin (6/4).
Masalah izin penerbangan ini, kata Agus, harus diperketat agar masyarakat merasa aman untuk terbang. Jangan sampai, pengelola lalu-lintas udara yaitu Perum AirNav, mempermainkan ijin.
Dia mengatakan, penyelidikan kasus jatuhnya pesawat AirAsia QZ-8501 rute Surabaya-Singapura masih terus berlanjut di Panja Komisi V DPR RI. Masyarakat diminta bersabar karena investigasi terhadap semua pihak yang terkait dengan jatuhnya pesawat tersebut akan dipanggil tanpa terkecuali.
“Memang untuk investigasi (jatuhnya pesawat AirAsia QZ-8501) membutuhkan waktu lama. Panja komisi V terus bekerja untuk selanjutnya membuat suatu rekomendasi,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi V anggota DPR RI Sukur Nababan mengatakan, Komisi V telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengecek aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Undang-undang penerbangan, kata Sukur, sudah baik namun kelemahan selama ini tidak adanya tidakan tegas menerapkan aturan. “Panja akan panggil semua stake holder penerbangan. Termasuk Angkasa Pura dan AirNav untuk menjalaskan kasus jatuhnya AirAsia itu,” katanya.
Sukur mengaku miris melihat sistem penerbangan saat ini. Jatuhnya pesawat AirAsia QZ-8501 merupakan pelajaran pahit bagi dunia penerbangan negeri ini dan harus diusut hingga tuntas.
Politisi PDIP itu juga mendesak Menteri BUMN Rini Suwandi untuk bertindak tegas kepada manajemen AirNav yang mengelola slot penerbangan. Sebab, bila tidak ada tindakan tegas bukan tidak mungkin kasus serupa akan terjadi di kemudian hari. Masyarakat jangan sampai berkesimpulan, Menteri BUMN melindungi pihak yang salah.