REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi 1 DPR Fraksi Partai Hanura, Mohammad Arief Suditomo mengatakan dirinya belum mengetahui adanya pernyataan Dewan Pers terkait 22 situs islam yang diklaim bukan bagian dari pers. Namun, terlepas dari pernyataan Dewan Pers, lanjut dia, negara memang harus punya kuasa untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara.
"Saya tidak mengomentari pernyataan Dewan Pers. Tapi terkait situs yang memang merongrong kedaulatan Indonesia, negara harus memproses itu berdasarkan bukti-bukti yang valid," tuturnya pada Republika, Senin (6/4). Kalau negara memproses tanpa didasari bukti yang valid, tambah Arief, hal itu tidak menegakkan kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia.
Arief menambahkan jika memang situs itu menyebarkan kebencian, jihad dalam arti sempit, dan aksi-aksi revoludioner, seharusnya jangan cuma diblokir. "Tapi lebih dari blokir, selama negara punya bukti yang valid terkait hal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian dari pers. Saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Ahad (5/4).