REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Centre For Budget Analysis (CBA) menyatakan dana bantuan untuk uang muka pembelian mobil bagi pejabat tidak tepat. Ini karena kan membuat pejabat yang ada semakin manja.
Direktur CBA, Ucok Sky Khadafi menyatakan terus terjadi trend kenaikan pembiayaan dari negara pada pejabat untuk pembelian mobil. Dia menyebut saat tahun 2006 pembiayaan hanya sebesar Rp 70 juta. Lalu di tahun 2010 sebesar Rp 116 juta. “ Nah ini di tahun 2015 malah menjadi Rp 210 juta,” kata dia melalui pesan singkat, Ahad (5/4).
Hal ini harusnya tidak terjadi. Dia menyatakan secara fasilitas, pejabat sudah mendapatfasilitas berlebih. Ditambah lagi gaji pejabat yang bisa dibilang tidak sedikit. “ Kalau ditambah dengan uang DP mobil, ini membuat pejabat makin manja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjayanto menyatakan bahwa kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan diusulkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Usulan tersebut kemudian dikaji dan akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Setelah itu, dikeluarkanlah Perpres yang mengatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Adapun pejabat yang menerima fasilitas uang muka yakni pejabat yang tergolong di posisi lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat setingkat menteri.