Ahad 05 Apr 2015 20:23 WIB
Situs Islam Diblokir

YLKI: Situs Islam Bisa Gugat Pemerintah

Rep: C14/ Red: Djibril Muhammad
22 Situs Islam Diblokir
Foto: Mardiyah
22 Situs Islam Diblokir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemblokiran 19 situs Islam yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai polemik. Atas dasar usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ke-19 situs tersebut diblokir tanpa konfirmasi sebelumnya ke semua pengelola situs-situs itu. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran dilihat dari perspektif konsumen.

Demikian menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Dia menambahkan, pemerintah melalui Kemenkominfo justru mengukuhkan sikap sewenang-wenang dan mengabaikan hak kebebasan berekspresi masyarakat.

"Itu pelanggaran hak publik atas informasi kalau penutupan itu tak melalui proses dialog. Saya kira, itu menjadi sangat otoritarian dalam memutuskan (pemblokiran) itu,” kata Tulus Abadi saat dihubungi Republika, di Jakarta, Ahad (5/4).

Bahkan, lanjut Tulus, para pengelola situs-situs yang diblokir itu dapat mengajukan gugatan lewat jalur hukum terhadap pemerintah. Ini, menurut Tulus, agar negara tidak lagi memandang masyarakat sebagai pihak yang bisa diredam ekspresinya secara serta merta tanpa dialog.

"Saya kira, pengelola situs bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pemblokiran itu, yang dilakukan secara sepihak. Mungkin BNPT bisa menjadi tergugat juga," tutur Tulus.

Tulus mengakui, pembentukan tim panel oleh Menkominfo merupakan langkah dialogis dalam menanggapi polemik pemblokiran 19 situs Islam. Namun, Tulus menyayangkan pembentukan tim panel ini yang terkesan sangat reaktif dan terlambat.

"Bagus, tapi mestinya sebelum melakukan pemblokiran, membentuk tim itu dulu. Jadi jangan sudah memblokir, baru membentuk tim itu," kata dia.

Tulus menyebut, Kemenkominfo semestinya memerhatikan prosedur yang wajar sebelum melakukan pemblokiran. Misalnya, kata Tulus, dengan memanggil para pengelola situs-situs yang dicurigai BNPT sebagai penyebar paham radikalisme itu.

Pemanggilan ini berguna untuk mengklarifikasi dan mendalami, apakah memang benar kecurigaan BNPT terhadap mereka. "Jadi jangan main blokir," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement