Ahad 05 Apr 2015 19:10 WIB
DP mobil pejabat negara

Kenaikan Tunjangan DP Mobil Tak Berlaku untuk Menteri

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Israr Itah
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR.  (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)
Mobil Dinas Menteri di Gedung DPR. (Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka (DP) pembelian kendaraan bagi pejabat. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, kenaikan tunjangan itu tidak berlaku untuk menteri dan pejabat setingkat menteri. 

"Hanya untuk lembaga tinggi negara," ujarnya saat dikonfirmasi Republika Online (ROL), Ahad (5/4). 

Lembaga tinggi negara yang dimaksud Andi yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Andi menyatakan bahwa kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan diusulkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Usulan tersebut kemudian dikaji dan akhirnya disetujui oleh Kementerian Keuangan. 

Setelah itu, dikeluarkanlah Perpres yang mengatur tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement