Ahad 05 Apr 2015 13:01 WIB

Agung Laksono dan Ical Kehilangan Kuasa Setelah Putusan PTUN

Rep: c23/ Red: Damanhuri Zuhri
 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menjelaskan pascaterbitnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh internal Partai Golakar, baik kubu Agung Laksono maupun Abu RizaL Bakrie (Ical), sama-sama kehilangan kuasa untuk menjalankan kepengrusan partai. Karena secara hukum, Golkar berada dalam status quo.

"Status quo maksdunya, tidak ada kepemilikan dari Munas Ancol maupun Munas Bali," jelas Rangkuti pada Republika, Ahad (5/4). Walaupun, lanjutnya, secara politik kedua pihak yang berpolemik masih saling klaim sebagai pihak kepengurusan yang sah.

Namun, Rangkuti mengatakan kubu Agung Laksono masih diuntungkan dalam kondisi ini. "Karena mereka (kubu Agung) masih memiliki Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham)," tuturnya.

Sebelumnya, kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Hal tersebut terjadi setelah PTUN memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Kubu Aburizal Bakrie.

Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar menunda pelaksanaan SK Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa melakukan tindakan apa-apa alias vakum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement