Sabtu 04 Apr 2015 10:43 WIB

Tarif Parkir di Malang Lampaui Aturan

 Anggota kepolisian memeriksa barang bukti berupa sepeda motor saat rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota kepolisian memeriksa barang bukti berupa sepeda motor saat rilis pengungkapan kasus begal di lapangan parkir Polres Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/3). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tarif parkir kendaraan roda dua di Kota Malang, Jawa Timur, melampaui ketentuan yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dari ketentuan Rp 700, namun fakta di lapangan mencapai Rp 2.000.

Salah seorang warga pemilik kendaraan roda dua asal Blimbing Kota Malang, Anas, mengatakan tarif parkir di kota itu sangat mahal, yakni Rp2 .000 dan petugas parkir jarang memberikan karcis, padahal ketentuannya hanya sebesar Rp 700 untuk sekali parkir sepeda motor.

"Tarif parkir sebesar Rp2.000 ini diberlakukan hampir di setiap titik parkir. Memang ada yang masih memberlakukan Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil, tapi tidak sedikit yang sudah memungut Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp , Sabtu (4/4).

Anas juga mengeluhkan sikap petugas parkir karena pada saat parkir mereka (petugas) jarang terlihat, apalagi membantu ketika konsumen mengalami kesulitan. Namun ketika akan keluar, petugas langsung nongol dan meminta ongkos parkir. Kejadian itu paling sering dialami ketika parkir di kawasan pertokoan.

Tarif parkir tersebut berlaku sebelum adanya revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bisa jadi tarifnya akan dinaikkan lagi setelah ada revisi Perda kenaikan tarif parkir. Rencana kenaikan tarif parkir tersebut saat ini sedang dibahas Pemkot Malang bersama DPRD setempat.

Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan antara Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir DPRD Kota Malang dengan Dinas Perhubungan (dishub) setempat, terkait nominal kenaikan tarif tersebut. Dishub mengusulkan kenaikan tarif retribusi parkir sebesar Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

"Kami sudah mengirim surat resmi ke DPRD soal rencana kenaikan tarif retribusi parkir, yakni sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 3.000, namun keputusannya sekarang menjadi kewenangan Pansus di DPRD. Kami menyerahkan ke pansus berapa besarnya kenaikan tarif retribusi parkir yang akan disetujui," kata Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement