Sabtu 04 Apr 2015 06:07 WIB

Golkar Kubu Agung Nilai Putusan PTUN Belum Final dan Mengikat

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait kisruh kepengurusan Golkar belum masuk pokok perkara.

"Putusan sela PTUN kemarin belum masuk ke pokok perkara, dan masih jauh dari putusan final," ujar Wasekjen DPP Golkar Achsanul Yakin, Jumat (3/4).

Menurut Yakin, putusan sela yang dikeluarkan PTUN bersifat sementara dan belum mengikat. Masih akan ada proses berikutnya hingga putusan pengadilan yang sifatnya inkrah.

"Perlu dicatat bahwa legalitas SK Menkumham bukan dibatalkan, tetapi ditunda sampai proses hukum dan vonis PTUN selesai," jelas dia.

Artinya, selama SK Menkumham itu belum dibatalkan, maka pengurus DPP Golkar yang diakui pemerintah tetap pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Yakin mengingatkan pengurus di daerah agar hati-hati dalam menyikapi putusan sela PTUN.

"Teman-teman pengurus di daerah jangan salah paham, karena putusan sela PTUN bukan membatalkan kepengurusan Pak Agung," pesan politisi asal Bawean itu.

Ia juga mengingatkan semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tidak mengartikan seenaknya. Apalagi sampai memanipulasi dengan mengatakan SK Menkumham tersebut batal.

"Sebab, menunda dan membatalkan adalah sesuatu yang sama sekali berbeda," terang dia.

Putusan sela PTUN hanya membatasi wewenang DPP Golkar terhadap hal-hal yang berhubungan dengan wilayah hukum tata negara. Sementara untuk urusan internal partai, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab DPP PG versi Monas Ancol.

Yakin menjelaskan kasus yang menimpa partai berlambang pohon beringin ini berbeda dengan putusan PTUN yang memenangkan pihak penggugat Partai Persatuan Pembanguan (PPP) kubu Djan Faridz

terhadap kubu Romahurmuziy.

Putusan tersebut, lanjut dia, jelas menggagalkan SK Menkumham terhadap kepungurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement