REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 membuat miris banyak kalangan.
Dengan perpres tersebut, fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi sekitar Rp 210 juta dari sebelumnya Rp 116 juta yang notabene diambil dari APBN.
Di sisi lain, pemerintah malah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji 12 kg. Dampaknya, inflasi terjadi dimana-mana. Rakyat miskin pun kian menderita.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Yayat Supriatna menegaskan, fasilitas mewah tersebut di sisi lain membuat masyarakat semakin sengsara dan harus menanggung akibatnya.
Pasalnya, pemberian fasilitas untuk pejabat ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat. Justru sebaliknya, kata Yayat, masyarakat yang harus menanggung tekanannya dengan kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, kenaikan kebutuhan pokok sampai kenaikan harga fasilitas kendaraan umum.
"Perpres ini munculnya tak tepat dengan kondisi masyarakat sekarang," ujarnya.