REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemindahan terpidana mati kasus narkoba warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk menjalani eksekusi belum bisa dipastikan.
Hal tersebut karena surat keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan peninjauan kembali (PK) belum diterima Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Humas PN Sleman, Marlius mengatakan, hingga Kamis sore kemarin pihaknya belum menerima salinan surat keputusan penolakan PK Mary Jane dari MA.
"Hingga sore (Kamis) belum ada, kita tidak tahu kapan datangnya," katanya, Jumat (3/4).
Menurutnya salinan surat dari MA tersebut yang akan dijadikan dasar jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya. Diakuinya, untuk surat biasa kiriman bisa dataang tiga bulan setelah putusan.
"Namun ini termasuk beda, jadi mungkin bisa lebih cepat," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DIY sendiri menurutnya, juga menunggu salinan surat dari MA tersebut. Karenan salinan putusan MA ini nanti akan diteruskan PN Sleman ke Kejati DIY.
Meski begitu Kejaksaan Tinggi DIY pada Rabu lalu sudah melakukan rapat koordinasi pembentukan tim pemindahan terpidana mati tersebut dari Lapas Wirogunan ke Lapas Nusakambangan.
Rapat koordinasi diikuti oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY, Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Polda DIY, Komandan Korem 072 Pamungkas dan pihak Kejati DIY sendiri.
Asisten Intelejen Kejati DIY, Joko Purwanto mengatakan, rapat tetsebut merupakan koordinasi awal rencana pemindahan terpidana mati tersebut.
"Ini baru rapat koordinasi awal. Nanti teknisnya (pemindahan) tim yang menangani," jelasnya.
Teknis pemindahan sendiri menurut Joko akan ditangani oleh Polda DIY. "Teknisnya Polda yang menentukan Ditunggu saja, kita belum tau (kapan pemindahan)," ucapnya saat ditanya kapan pemindahannya.
Meski sudah melakukan rapat koordinasi namun kata Joko, hingga saat ini pihaknya belum menerima slonan surat keputusan Mahkamah Agung terkait penolakan peninjauan kembali (PK) Mary Jane tersebut. "Koordinasi dulu kan tidak masalah," katanya.
Sementara, Kepala Biro Operasional Polda DIY, Kombes Pol Arief mengatakan teknis pemindahan akan dibahas lebih lanjut dengan TNI.
Meski begitu pihaknya belum menerima permintaan apapun dari Kementrian Hukum dan HAM atau Lapas Wirogunan untuk peningkatan pengamanan di Lapas tersebut.
Sebab Mary Jane masih di penjara di Lapas Wirogunan. Meski belum menerima permintaan penambahan pengamanan, namun pasukan yang akan mengamankan Mary Jane ke Nusakambangan adalah dari Brimob dan TNI.
"Nanti Brimob dan TNI," katanya.
Namun saat ditanya apakah akan menggunakan jalur darat pemindahannya, Arief mengatakan hal tersebut tergantu situasi lapangan.
Mary Jane sendiri tertangkap tangan oleh Bea Cukai Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 2010 karena membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Negara Filipina ini dijatuhi hukuman mati dan pengajuan peninjauan kembali (PK)-nya ditolak MA.