Jumat 03 Apr 2015 18:31 WIB

Batu Akik Akan Diwacanakan Jadi Aksesoris Wajib PNS Babel

Batu Akik
Foto: MgROL 35
Batu Akik

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Bangka Belitung (Babel) Rustam Effendi mendukung rencana penyusunan peraturan daerah tentang pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah di provinsi itu mengenakan batu akik saat bekerja/dinas.

"Kami sangat mendukung perda tersebut, karena dapat meningkatkan perekonomian dan promosi potensi daerah," kata Rustam Effendi, usai membuka kontes batu akik di Pangkalpinang, Jumat (3/4). Menurut dia, perda batu akik ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkenalkan potensi daerah melalui promosi batu alam.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan bahas rancangan peraturan daerah terkait batu akik tersebut," ujarnya. Namun demikian, kata dia, pembahasan ranperda ini tergantung situasi dan kondisi pemerintahan daerah ini. Apabila tidak memungkinkan, maka pihaknya akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) supaya seluruh PNS mengenakan batu akik saat bekerja.

"Kami sangat setuju dengan aturan PNS mengenakan batu akik saat bekerja, karena ini akan meningkatkan usaha dan kualitas kerajinan batu akik," ujarnya. Saat ini, kata dia, perda batu akik telah diterapkan di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintahan Maluku. Batu alam tidak saja dijadikan cincin, kalung, tetapi juga untuk berbagai jenis aksesoris dan cinderamata.

"Kami berkeinginan batu akik tidak menjadi kerajinan musiman, tetapi terus berkembang dan menjadi ikon atau lambang daerah ini," ujarnya. Untuk itu, kata dia, diharapkan kegiatan kontes batu akik ini dapat mempromosikan potensi daerah ke tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan perajin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement