REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian kenaikan tunjangan "down payment" (DP) atau uang muka pembelian mobil baru untuk pejabat lebih hemat daripada pemberian mobil dinas.
"Kan itu artinya kalau ada tunjangannya, tidak perlu dikasih mobil dinas. Kan sama saja sebenarnya, selama ini pejabat dikasih mobil dinas. Mana yang lebih mahal? Kan lebih murah dikasih tunjangan (uang muka)," kata Wapres usai ibadah Shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp 210,890 juta dari sebelumnya Rp 116,650 juta.
Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan tersebut.
Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besarnya tunjangan yang diberikan.
Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi,
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisioner Komisi Yudisial.
Berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 lalu, jumlah kursi anggota DPR mencapai 560 kursi dan DPD sebanyak 132 kursi.
Sedangkan untuk hakim agung MA paling banyak 60 orang, hakim konstitusi MK sembilan orang, anggota BPK sembilan orang, dan anggota KY tujuh orang.
Namun, Wapres menilai kenaikan tunjangan uang muka mobil untuk para pejabat negara itu tidak merugikan Negara."Ini kan hanya menambah harganya saja," tukasnya.
Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.