REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, kasus kekerasan seksual terhadap murid sekolah itu.
"Meski hanya 10 tahun penjara, saya nilai ini langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ini perlu diapresiasi," katanya, Jumat, (3/4).
Susanto menjelaskan, selama ini banyak kasus kejahatan seksual pada anak yang sulit diungkap. Pembuktiannya juga sulit. Makanya kalau dua guru JIS yang melakukan kejahatan seksual pada anak-anak bisa dijebloskan ke penjara merupakan langkah yang baik. Walau sulit akhirnya terungkap.
Terkait kekecewaan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake, terhadap vonis yang diberikan kepada dua guru JIS tersebut, Susanto mengatakan, seharusnya hal itu tak perlu terjadi. "Negara lain harus menghormati proses hukum di Indonesia."
Dua guru JIS pelaku kekerasan seksual pada anak selain divonis 10 tahun penjara juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.