Kamis 02 Apr 2015 21:55 WIB

Gubernur Sumsel Terbitkan Edaran PNS Pakai Batu Akik

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Alex Noerdin
Foto: Antara/ Feny Selly
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- “Demam” batu akik mewabah ke semua lapisan masyarakat. Di Sumatera Selatan (Sumsel), para peminat dan pemakai cincin batu akik menjalar dari anak-anak di sekolah dasar (SD) sampai orang dewasa.

Menanggapi maraknya pemakaian batu akik di masyarakat, Gubernur Sumsel Alex Noerdin berencana menerbitkan surat edaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang bakal mengharuskan para PNS memakai batu akik. 

“Keharian ini bagian dari promosi batu akik khas Sumsel yang sudah terkenal di Indonesia. Kita harus bangga sebagai daerah memiliki batu akik yang terkenal. Mari kita wujudkan bersama dengan memakai batu akik khas Sumsel,” kata Alex Noerdin, Kamis (2/4).

Surat edaran tersebut akan ditujukan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Surat edaran tersebut akan mengatur keharusan PNS mengenakan batu akik saat jam kerja.

“Nantinya setiap tiga bulan, pegawai bisa berganti jenis dan macam batu akik yang mereka pakai, baik motif atau bentuknya. Tentunya harus batu akik yang berasal dari Sumatera Selatan, seperti dari Muratara, Baturaja dan daerah lain,” ujarnya.

Mengharuskan PNS di Sumsel memakai batu akik menurut Alex Noerdin adalah untuk mendorong perkembangan potensi lokal batu akik. Menurutnya, “Langkah tersebut dapat mendorong perkembangan industri batu akik di Sumatera Selatan.”

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana, saat ini  perdagangan batu akik di Sumsel telah berkontribusi terhadap perekonomian daerah. “Jadi instruksi Gubernur Sumsel mengharuskan PNS di Sumsel memakai batu akik, sangat tepat,” katanya.

Menurut Permana, banyaknya PNS yang memakai batu akik secara tidak langsung dan langsung sudah mendukung para pelaku UMKM dan perajin batu akik di Sumsel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement