Kamis 02 Apr 2015 21:26 WIB

PNS Sumsel Diwajibkan Pakai Batu Akik

Rep: Maspril Aries/ Red: Joko Sadewo
Batu Akik
Foto: MgROL 35
Batu Akik

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- “Demam” batu akik mewabah ke semua lapisan masyarakat. Di Sumatera Selatan (Sumsel) para peminat dan pemakai cincin batu akik menjalar dari anak-anak di sekolah dasar (SD) sampai orang dewasa.

Maraknya  pemakaian batu akik di masyarakat, Gubernur Sumsel Alex Noerdin berencana menerbitkan surat edaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang bakal mengharuskan para PNS memakai batu akik.

“Keharusan ini bagian dari promosi batu akik khas Sumsel yang sudah terkenal di Indonesia. Kita harus bangga sebagai daerah memiliki batu akik yang terkenal. Mari kita wujudkan bersama dengan memakai batu akik khas Sumsel,” kata Alex Noerdin, Kamis (2/4).

Surat edaran tersebut akan ditujukan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Dalam surat edaran tersebut akan mengatur, keharusan PNS mengenakan batu akik saat jam kerja.

“Nantinya setiap tiga bulan, pegawai bisa berganti jenis dan macam batu akik yang mereka pakai, baik motif atau bentuknya. Tentunya harus batu akik yang berasal dari Sumatera Selatan, seperti dari Muratara, Baturaja dan daerah lain,” ujarnya.

Mengharuskan PNS di Sumsel memakai batu akik menurut Alex Noerdin adalah untuk mendorong perkembangan potensi lokal batu akik. Menurutnya, “Langkah tersebut dapat mendorong perkembangan industri batu akik di Sumatera Selatan.”

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Permana, mengatakan saat ini  perdagangan batu akik di Sumsel telah berkontribusi terhadap perekonomian daerah. “Jadi instruksi Gubernur Sumsel mengharuskan PNS di Sumsel memakai batu akik, sangat tepat,” katanya.

Menurut Permana, banyaknya PNS yang memakai batu akik, secara tidak langsung dan langsung sudah mendukung para pelaku UMKM dan perajin batu akik di Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement