Kamis 02 Apr 2015 20:00 WIB
DP mobil pejabat negara

Tunjangan DP Kendaraan Pejabat Naik, Wapres: Harga Mobil Naik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat dari Rp 116,650 juta menjadi Rp 210,890 juta. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai kenaikan tunjangan uang muka ini disesuaikan dengan naiknya harga kendaraan.

"Belum tau itu, karena mobil juga harga mobil naik sedikit," kata JK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (2/4).

Keputusan kenaikan tunjangan uang muka kendaraan ini justru tak sesuai dengan komitmen pemerintah yang ingin menghemat anggaran negara. Bahkan, demi melakukan penghematan, sebelumnya pemerintah telah menghapuskan dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Sepengetahuan JK, anggaran tunjangan uang muka kendaraan yang diambil dari anggaran negara ini tak terlalu besar. "Enggak (terlalu besar), pejabat tidak banyak juga. Nanti kita lihat," tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres ini ditandatangani pada 20 Maret 2015 sebab perpres sebelumnya dinilai tak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Di dalam perpres ini merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68/2010 disebutkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650 juta, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890 juta.

Dana tunjangan ini pun dibebankan pada anggaran lembaga negara. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68/2010 disebutkan, pejabat negara yang mendapatkan fasilitas ini yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010, fasilitas uang muka kendaraan ini diberikan per periode masa jabatan, dan diterima enam bulan setelah dilantik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement