Kamis 02 Apr 2015 21:00 WIB

TNI Lanjutkan Pembentukan Unit Antiteror Gabungan

Rep: reja irfa widodo/ Red: Ani Nursalikah
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kanan) berbincang dengan kepala pusat penerangan TNI Mayjen TNI M FUad Basya (tengah) usai pembukaan pertemuan para ahli pangan (Experts Meeting) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (kanan) berbincang dengan kepala pusat penerangan TNI Mayjen TNI M FUad Basya (tengah) usai pembukaan pertemuan para ahli pangan (Experts Meeting) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI terus mematangkan rencana pembentukan Unit Antiteror Gabungan, yang terdiri dari satuan-satuan antiteror yang dimiliki tiap pasukan khusus di tiga matra, yaitu Kopassus, Korps Marinir dan Korps Paskhas.

Nantinya Unit Antiteror Gabungan ini akan dipimpin secara bergantian oleh komandan-komandan dari pasukan khusus tersebut.

Hal ini diungkapkan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko usai melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan Kemenkumham di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/4).

Menurutnya, pembahasan sudah hampir selesai dan sebentar lagi bakal dibentuk. Moeldoko mencontohkan unit bakal dipimpin oleh masing-masing Komandan Pasukan Khusus, misalnya pada enam bulan pertama akan dipimpin (Danjen) Kopassus, kemudian enam bulan berikutnya berganti dijabat oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar), setelah itu pada enam bulan berikutnya akan dijabat oleh Komandan Korps Paskhas (Dankopaskhas).

Namun secara organisasi, unit tersebut tidak akan terlelau besar. Selain itu, komando gerak dari unit tersebut dipegang sepenuhnya oleh Mabes TNI.

''Nanti hanya akan dibantu beberapa staff saja dan komandonya tetap dari sini (Mabes TNI),'' ujar Moeldoko kepada wartawan, Kamis (2/4).

Unit Antiteror Gabungan ini tidak akan merubah komposisi dan status dari masing-masing pasukan khusus. Sifat Unit Antiteror Gabungan ini adalah organisasi kerangka, namun bisa langsung digerakkan setiap saat dan kapan saja.

Pembentukan unit ini sebagai bentuk antisipasi meningkatnya aksi terorisme. Selain disiapkan untuk membantu kepolisian, unit ini juga bisa digerakkan untuk memberantas terorisme lintas negara. Namun, pembentukan unit ini masih harus menunggu payung hukum.

n reja irfa widodo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement