Rabu 01 Apr 2015 17:50 WIB

Nasib Duo Bali Nine Ditentukan 6 April

Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).
Foto: washingtonpost
Myu Sukumaran, anggota Bali Nine saat tiba di Nusakambangan, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Indonesia telah mendengar banding dari dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran terkait permohonan grasi Presiden Joko Widodo. Sidang yang ditunda Rabu (1/4), akan kembali digelar 6 April 2015 dengan agenda pembacaan putusan.

"Kedua terpidana mati telah diberi kesempatan yang besar untuk menyajikan bukti dan kesaksian," kata Ujang Abdullah, salah satu dari tiga hakim yang memimpin sidang, Rabu (1/4).

Pemerintah Australia telah berulang kali meminta Indonesia untuk membebaskan duo anggota gembong narkoba Bali Nine tersebut. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo masih terus menolak mengalah, dan memastikan bahwa hukuman mati akan tetap dilaksanakan.

"Kami akan menghormati hakim yang akan mempertimbangkan segala sesuatu sebelum memutuskan kasus ini," kata Leonard Arfan, pengacara yang mewakili dua warga Australia tersebut kepada wartawan. "Kami hanya menunggu keputusan," kata dia menegaskan.

Sukumaran dan Chan ditangkap pada 2005 sebagai pemimpin kelompok dalam komplotan Bali Nine, yang menyelundupkan heroin dari Indonesia seberat 8,2 kilogram. Kedua terpidana mati saat ini mendekam di penjara pulau Nusakambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement