REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi berencana untuk menarik retribusi dari tenaga kerja asing di kota tersebut. Tujuannya, selain untuk pengalihan ilmu juga untuk menambah pendapatan daerah.
Kepala Disnakertransos Kota Cimahi, Denny, mengatakan penarikan retribusi dari tenaga kerja asing ini akan dibahas pada April mendatang dengan anggota dewan. "Perdanya sendiri bulan april dibahas," kata Denny saat dihubungi, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pemerintah, tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia harus ada pendampingan terhadap warga lokalnya. "Di situ mereka mesti melakukan transfer knowledge terhadap tenaga kerja lokal," ujar dia.
Untuk lamanya waktu bekerja, kata dia, tergantung pada keadaan transfer knowledge kepada warga negara Indonesia. Setelah warga Indonesia mampu, maka tenaga kerja asing itu sudah tidak dibutuhkan lagi. "Tergantung pekerjaannya, bisa 1 bulan, bisa 3 bulan, 2 atau 3 tahun. Enggak ada batasan mengenai waktu itu," ujar dia.
Nantinya, tiap tenaga kerja asing yang bekerja di Cimahi akan dikenakan biaya retribusi sebesar 100 dolar AS. "Jumlah besaran 100 dolar AS itu mengacu pada eraturan pemerintah. Pusat menetapkan seperti itu. Kita tak bisa menetapkan sendiri," kata Benny.
Jumlah tenaga kerja asing di Cimahi, kata Benny, ada 39 orang. Dari total itu, kebanyakan dari mereka bekerja di sektor industri tekstil. "Sektor garmen hanya beberapa," tutur dia. Jika aturan terkait hal itu telah diketuk, maka 39 orang yang notabene dari Jepang dan Taiwan itu akan dikenakan retribusi yang besarannya memang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pun akan melindungi pekerja warga Indonesia. Pekerjaan yang membutuhkan kemampuan lebih tinggi, itu akan diserahkan ke warga asing. Sementara, tenaga kerja lokal untuk menghadapi pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan keahlian tinggi.
Dari hasil retribusi itu, Benny menjelaskan, tentu akan membuat pendapatan Kota Cimahi meningkat. Sebab, kini ada sumber pendapatan retribusi lain yang selama ini tidak dipungut. "Minimal memberikan kontribusi, besar atau kecilnya itu relatif," kata dia. Menurut dia, selain memperoleh pendapatan tambahan, Kota Cimahi pun akan terbangun kualitas sumber daya manusianya.
Karena, membagi keilmuan dan pengetahuan dari tenaga asing kepada lokal tentu akan membuat masyarakat Cimahi memiliki daya saing yang kuat. "Prinsip dasarnya keseimbangan, APBD meningkat, warga lokal juga mengalami kemajuan dari sisi kualitas," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan dan Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Dadan Darmawan menyatakan, retribusi dari tenaga kerja asing yang bekerja di Cimahi akan menambah pendapatan daerahnya. Namun, diakui memang, pendapatan Kota Cimahi yang berasal dari penarikan retribusi itu tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan sumber dana pajak.
Menurut dia, penarikan retribusi terhadap tenaga kerja asing di Cimahi tidak meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan.
Namun, Dadan pun menegaskan, potensi dana di sektor manapun itu tetap harus diambil. "Kalau (seluruh sumber dana retribusi) dikumpul memang kecil, tapi sekecil apapun itu tetap jadi kontribusi untuk APBD," ujar Dadan, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, penambahan pendapatan tentu ada. Namun, jumlahnya tidak mencapai miliaran seperti pada sumber pendapatan yang lain. "Ya ini kan pasti enggak akan sampai miliaran. Paling ratusan saja," kata dia.
Dadan juga menambahkan, 10 persen dari total pendapatan Kota Cimahi yakni berasal dari retribusi. Tahun ini, target pendapatan dari retribusi yakni sebesar Rp 9,5 miliar. "Retribusi dari tenaga kerja asing itu bisa berkontribusi memenuhi target itu," ujar dia.
Dari total tersebut, terdapat sumber dana retribusi seperti dari parkir, pasar, kebersihan dan juga pelayanan kesehatan. "Kalau dikumpul, memang kecil, tapi sekecil apapun itu tetap jadi kontribusi untu APBD Cimahi. Jadi potensi apapun itu harus diambil," ujar dia.