Rabu 01 Apr 2015 17:14 WIB

PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang PTUN perihal kisruh Partai Golkar telah mengeluarkan penetapan menunda pelaksaan SK Menkumham yang sahkan kubu Agung Laksono.

Dengan putusan tersebut, Aburizal Bakrie menjadi kubu yang sah dan berhak untuk mengambil keputusan politik selanjutnya.

"Kepengurusan DPP Golkar yg sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil munas Riau 2009 yg dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," tulis kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd Rabu (1/4).

"Yang mereka ambil terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tgl 23 maret s/d adanya putusan penundaan hari ini 1 april 2015" tambahnya.

Ia menjelaskan majelis hakim PTUN juga telah memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK menkumham yang sahkan kubu Agung Laksono sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga melarang Menkumham membuat Surat Keputusan lain sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya.

"Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb" tulisnya.

Dengan putusan penundaan ini, lanjut Yusril, kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR yang rencananya akan diparipurnakan besok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement