Selasa 31 Mar 2015 16:01 WIB
Situs Islam Diblokir

Menag Minta Kejelasan Definisi Situs Radikal

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
 ?Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).  (Republika/Agung Supriyanto)
?Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja denga Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberikan batasan dan definisi yang jelas terkait pemblokiran 22 situs media Islam.

"Jangan ada pihak-pihak yang dirugikan, khususnya lembaga-lembaga pendidikan Islam yang karena definisi atau batasannya tak jelas terkait radikal itu lalu ikut terkena getah," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (31/3).

Lukman menyatakan mendukung Kemenkominfo yang menutup sejumlah situs-situs yang memang menyebarluaskan paham radikalisme.

"Nanti sore, akan ada rapat koordinasi di Kemenpolhukam (Kementerian Hukum dan HAM), sekaligus membicarakan hal ini (pemblokiran situs Islam)," ujar dia.

Lukman mengatakan pemblokiran situs memang kewenangan Kemenkominfo atas pengajuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala BNPT untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

Penjelasan ini dimaksud agar masyarakat mengerti apa definisi radikal yang dipandang oleh BNPT.

"(Jelaskan) apa definisi radikal itu. Apa batasan sebuah situs, website, media yang dikategorikan atau dinyatakan radikal yang harus ditutup sehingga tak mempengaruhi masyarakat luas," kata dia.

Ia menekankan jangan sampai pemblokiran situs media Islam berdampak negatif kepada sejumlah situs yang benar-benar menjalankan dakwah yang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement