Selasa 31 Mar 2015 11:04 WIB

Ratusan CPNS Sumbar Terima SK

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
 Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Peserta tes Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan simulasi tes secara online di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 179 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

SK ini secara simbolis langsung diberikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Gubernuran, Sumbar, Senin (29/3), kemarin. Hannya saja, satu orang CPNS gagal mendapatkan SK dengan alasan jurusan fokus oleh BKN.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, para CPNS yang lulus saat ini, semuanya lulus murni tanpa ada pesanan dan titipan dari pihak manapun. Menurutnya, saat ini, melalui sistem seleksi yang ketat, tidak ada lagi CPNS titipan atau pesanan.

"Kita berharap dengan tahapan seleksi, akan menghasilkan CPNS yang cakap dan bisa ditempatkan dimana saja," kata dia di Padang, Sumbar, Selasa (31/3).

Dikatakannya, pelaksanaan CPNS mulai 2010 sampai saat ini, selalu dilakukan dengan transparan, tanpa ada yang namanya pesanan. Pemprov Sumbar, ujar dia, benar-benar menyaring orang-orang yang berkuliatas untuk dapat bekerja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Jayadisman menjelaskan, pembagaian SK seharusnya diberikan kepada 180 orang. Namun, satu tidak dikeluarkan BKN karena alasan jurusan yang ditekuni pelamar tidak sesuai dengan formasi yang ada, yaitu pengujian kendaraan bermotor.

"Untuk solusinya, kita mengajukan pelamar lainnya yang memang kita cadangkan untuk kondisi seperti ini. Dengan persyaratan passing grade memenuhi dan jurusannya memang sesuai dengan yang diambilnya," tutur Jayadisman. Ia menambahkan, untuk tahapan pertama, para CPNS ini baru akan menerima 80 persen dari total gaji yang akan diterimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement