REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan tetap akan melanjutkan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Yasonna mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian, dan akan menampung masukan-masukan dari seluruh unsur yang terkait, termasuk dari akademisi dan LSM.
"Kita mau FGD kan dulu. Tapi pelan-pelan. Semua stakeholder mau dilibatkan. Kita pasti menampung semua pikiran yang ada. Dengan kampus. Kemarin sudah ada diskusi dengan ICW," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3).
Politikus PDIP itu juga akan terus melihat tanggapan dari publik terkait rencana itu. Ia menegaskan rencana revisi PP itu bertujuan baik dan untuk memberikan rasa keadilan bagi semua terpidana tanpa pengecualian.
"Kita lihat, revisi ini bertujuan justru lebih baik," tegasnya.
Seperti diketahui, rencana Menkumham Yasonna Laoly untuk merevisi PP nomor 99 tahun 2012 memicu pro dan kontra. Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap menolak rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kasus luar biasa.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan pihaknya curiga ada niat tidak baik dibalik rencana revisi PP No 99/2012. Menurutnya bukan tidak mungkin revisi ini merupakan titipan, agar para koruptor bisa mendapat keringanan hukum.
"Kami mencurigai menteri mengakomodasi keinginan pihak tertentu, apakah itu politisi atau koruptor, atau siapa. Sebab usulan ini munculnya secara tiba-tiba," ujarnya di Jakarta, Ahad (29/3).
Emerson melanjutkan, seharusnya Yasonna yang baru menjabat sebagai menteri selama beberapa bulan fokus dalam menguatkan pemberantasan korupsi, dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam memberantas korupsi.
"Perjalanan Menkumham kurang dari setengah tahun, tapi tidak pro pemberantasan korupsi, pro kepentingan koruptor," katanya.