Senin 30 Mar 2015 19:50 WIB

Jumlah Penambangan Liar di DIY Belum Dipastikan

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Pemerintah Provinsi DIY masih mengumpulkan data penambangan liar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PUP ESDM Yogyakarta, Rani Sjamsinarsi. Karena itu Pemprov belum bisa memastikan jumlah penambangan liar yang ada di DIY.

"Saya hanya tahu yang sudah berizin saja. Saat ini ada 48 perusahaan. Kalau yang izinnya bermasalah belum diketahui," tutur Rini pada Republika, Senin (30/3).

Menurutnya kewenangan izin pertambangan yang dialihkan ke Pemprov memang belum bisa mengakomodasi semua kepentingan. Saat ini SDM dan pendanaan masih dalam proses peralihan.

Untuk mengantisipasi penambangan liar, Rini menyampaikan, perlu adanya tindakan dari pihak berwajib. Menurutnya kebijakan penertiban sendiri ada di bawah tanggung jawab penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Adapun untuk perizinan tambang, langsung bisa diakses di Pelayanan Terpadi Satu Pintu.

"Pertambangan yang bermasalah ini, ya hanya tentang izin saja," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa pemberian izin selama ini sudah disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada. Jika pun ada pihak yang melanggarnya, maka akan ditindaklanjuti kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement