REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kerusakan hutan secara umum di wilayah Provinsi Lampung sudah mencapai separuh lebih dari luas hutan yang ada saat ini. Akibatnya, fungsi lingkungan dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu karena ekosistem keseimbangan alamnya sebagian sudah tidak berfungsi lagi.
Asisten Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Adeham, Senin (30/3) menyebutkan jumlah luas hutan di provinsi ini mencapai 30 persen dari luas daratan. Namun, sayangnya sekitar 53 persen hutan negara yang ada sudah dalam kondisi rusak.
"Saya berharap jajaran kehutanan berjuang memulihkan hutan yang rusak," katanya pada musyawarah perencanaan dan pembangunan kehutanan daerah di Dinas Kehutanan Lampung.
Ia mengatakan Provinsi Lampung memiliki luas daratan sekitar 3,3 juta hektare. Sekitar satu juta hektare (30 persen) diantaranya adalah kawasan hutan negara.
Kerusakan hutan ini diperparah dengan terganggunya fungsi hutan dalam ekosistem, sehingga berdampak disabilitas fungsi ekonomi, pengatur tata air atau pencegah bencana banjir dan kekeringan, sumber plasma nutfah, serta penyangga kehidupan pada umumnya.
Menurut Adeham, pengaturan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada saat ini mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya berharap kepada jajaran kehutanan baik di pusat dan provinsi atau kabupaten saling mendukung dan bersinergi menyatukan pemikiran dan membulatkan tekad dalam melangkah berjuang untuk mempercepat pemulihan hutan di Provinsi Lampung," katanya.