REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada masalah dengan penundaan tiga perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sebelumnya, tiga sidang praperadilan sejumlah tersangka batal dilangsungkan hari ini. Hal ini terjadi lantaran pihak KPK belum bisa memenuhi kelengkapan berkas dan administrasi.
"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan. Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji, Senin (30/3).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan alasan penundaan tersebut dari sudut pandang KPK. Untuk kasus SDA sendiri tim kuasa hukum KPK telah hadir dan sudah membawa surat kuasa hukum asli yang diberikan ke panitera, tapi saat menunggu dikembalikan surat kuasa ternyata sidang dimulai dan yang disampaikan ke hakim adalah surat fotokopi.
"Atas perintah hakim, keputusan sidang ditunda besok dengan membawa surat asli. Kuasa hukum KPK juga sudah menerima surat asli dari panitera Jaksel," kata Priharsa dalam konferensi pers.
Sedangkan untuk kasus Hadi dan Suroso, KPK meminta penundaan karena membutuhkan tambahan waktu menyusun bukti dalam sidang praperadilan.
Namun ia membantah permintaan tambahan waktu itu demi menggugurkan gugatan praperadilan seperti yang terjadi dalam gugatan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan. Kasus SBG juga begitu, perkara limpah karena jaksa sudah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Priharsa.