REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD berpendapat, pemerintah yang tidak demokratis akan menumbuhkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Sebab dalam pemerintahan tak demokratis memiliki ciri penegakan hukum lemah dan sangat tergantung pada penguasa.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada Kuliah Umum Sistem Ketatanegaraan Pasca Amandemen UUD 1945 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (30/3). Kuliah umum diikuti mahasiswa S1 Fakultas Hukum UII angkatan 2014.
Guna menciptakan pemerintahan demokratis, menurutnya juga dibutuhkan landasan hukum konstitusi. Karena itu, amandemen Undang-undang Dasar (UUD) dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan demokratis.
Mahfud mengatakan, untuk mengubah UUD, materi perubahanya bukan soal benar atau salah, bukan soal baik atau buruk. Tetapi kesepakatan sesuai dengan resultante. "Apapun hasilnya, pasti ada yang mengkritik, atau bahkan menolak," kata Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, amandemen tidak harus ikut atau tidak ikut teori hukum ketatanegaraan. Namun harus membuat resultante sendiri.