REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 sudah tepat. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru curiga adanya 'pesanan' dalam revisi PP terkait pemberian remisi untuk narapidana.
"Komisi III sempat memberikan rekomendasi untuk di revisi dan memberikan dukungan KemenkumHAM untuk mengevaluasi PP 99 Tahun 2012," ujar Nasir saat Diskusi 'Remisi dalam Persperktif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi di warung Komando, Tebet, Jakarta, Ahad (29/3).
Ia menjelaskan, PP tersebut adalah perubahan dari rancangan pemerintah sebelumnya yakni PP 28 Tahun 2006, PP 32 Tahun 1999 dan PP 99 Tahun 2012. Nasir menjelaskan di dalam PP 99 Tahun 2012 disebutkan dampak kejahatan teroganisir seperti narkoba, teroris, korupsi dan lain-lain.
Revisi perlu diperketat untuk kejahatan terorganisir tersebut. Aspirasi, remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada pelaku kejahatan yang berperilaku baik dan membantu institusi sebagai reward.
"Kami menyadari memberikan reward sebagai syarat. Bukan mendukung korupsi, tetapi kita harus mengukur justice collaborator," katanya
Politikus PKS itu melanjutkan, Mahkamah Agung telah membuat dan menyebut hakim bisa memberikan hukuman justice collabotor. Jika penjahat yang membantu diberi keringanan hukum.
"Keinginan baik ini ternyata tidak dilakukan dengan cara yang baik. Aparat penegak hukum tidak siap jalani PP ini," katanya
Sementara itu, persoalan PP 99 Tahun 2012 ini ada opini yang salah dan diputarbalikkan. Anggapannya mendukung memberikan remisi koruptor padahal di peraturan tersebut malah mengundang korupsi karena penerapannya yang tidak baik. Ia juga membantah kecurigaan adanya pesanan di balik niat Menkumham melakukan revisi.
"Saya yakin tidak ada titipan siapapun. Revisi PP ini memiliki niat baik, jadi harus didukung untuk diperbaiki," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap menolak rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonno Laoly, untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kasus luar biasa.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho mengatakan pihaknya curiga ada niat tidak baik dibalik rencana revisi PP No 99/2012. Menurutnya bukan tidak mungkin revisi ini merupakan titipan, agar para koruptor bisa mendapat keringanan hukum.
"Kami mencurigai menteri mengakomodasi keinginan pihak tertentu, apakah itu politisi atau koruptor, atau siapa. Sebab usulan ini munculnya secara tiba-tiba," ujarnya.