Ahad 29 Mar 2015 11:38 WIB

'Eksekusi Mati Mestinya Sudah Bisa Dilakukan'

Rep: Rahmat Fajar / Red: Angga Indrawan
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi terpidana mati gelombang kedua hingga saat ini belum menemukan titik terang. Adanya upaya hukum yang masih dilakukan oleh terpidana menjadi alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor belum melaksanakan eksekusi.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso mengatakan, seharusnya jika semua upaya hukum sudah diberikan seperti Pengajuan Kembali (PK) dan grasi, maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Topo juga menilai eksekusi juga bisa dilakukan tanpa harus menunggu terpidana yang masih mengajukan upaya hukum.

“Semestinya bisa dilakukan dan tidak apa-apa,” ujar Topo, saat dihubungi Republika, Ahad (29/3).

Akan tetapi, persoalan eksekusi terkait teknis pelaksanaan dan kapan akan dilakukan semua tergantung Kejagung selaku eksekutor. Karena itu, Topo menilai, belum dilaksanakannya eksekusi ada hal yang memang harus dipersiapkan.

Akan tetapi, Topo menegaskan, eksekusi sudah bisa dilakukan jika semua upaya hukum sudah diberikan. Sebelumnya, Kejagung memastikan eksekusi mati akan dilaksanakan secara serentak.

Terkait eksekusi mati gelombang kedua memang mendapatkan perhatian publik. Tekanan bertubi-tubi dari negara asal terpidana terus dilakukan kepada pemerintah Indonesia. Terutama dari negara duo Bali Nine Australia yang melakukan berbagai cara agar mereka dibebaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement