Ahad 29 Mar 2015 10:42 WIB

Menteri Susi Tegaskan Pentingnya Hukum Bagi Pelaku Perikanan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pentingnya penegakan hukum atas pelaku perikanan ilegal di Indonesia.

"Pemberantasan praktik perikanan ilegal, tidak tercatat dan tidak teregulasi (IUU Fishing) adalah fokus pemerintahan saat ini," kata Susi Pudjiastuti, Ahad (29/3). Penegasan itu disampaikan kembali oleh Susi Pudjiastuti di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pangandaran.

Ia meyatakan sejak awal sudah mengatakan bahwa IUU fishing itu adalah kendaraan dari kejahatan lainnya seperti penyelundupan barang termasuk narkoba, serta perdagangan manusia dan perbudakan. Memberantas IUU fishing, kata dia maka juga berandil dalam memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.

Pada kesempatan itu ia mengungkapkan sebuah perusahaan yang disebutkan dalam laporan investigasi Associated Press (AP), "Are slaves catching the fish you buy?" tanggal 25 Maret 2015, sudah berada dalam pengawasan KKP semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap untuk Kapal Eks-Asing pada bulan November 2014.

"Baik kapal penangkap dan kapal pengangkut yang terdaftar atau terafiliasi dengan perusahaan itu, merupakan subjek dari analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan IUU Fishing yang dibentuk oleh KKP," katanya.

Sebelum AP merilis berita investigasi itu, Susi menyebutkan pada tanggal 21 Maret 2015 KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 peti kemas berisikan 660 ton ikan dari cold storage milik perusahaan itu. Pemeriksaan muatan tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran terkait pengetatan proses pengawasan dan pengendalian terhadap perpindahan hasil perikanan yang diindikasikan terkait dengan praktik IUU fishing. Saat ini muatan kapal tersebut telah diamankan di lokasi perusahaan itu di Kota Benjina di Pulau Aru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terkait dengan moratorium bagi kapal-kapal perikanan eks-asing, menteri menegaskan masih terus melakukan proses analisis-evaluasi perizinan yang mereka miliki. Semua ini dilakukan untuk penegakan prinsip kedaulatan perikanan di Indonesia.

"Laporan itu adalah bukti nyata yang tidak dapat dibantah bahwa praktik IUU Fishing adalah hal yang serius. Seperti yang berulang kali saya katakan bahwa perusahaan perikanan yang melakukan IUU Fishing tentunya tidak akan segan melakukan praktik ilegal lainnya," kata Susi Pudjiastuti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement