REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana membuat regulasi untuk perlindungan terhadap potensi batu alam di daerah tersebut. Tujuannya untuk melindungi dari aktivitas penambangan secara ilegal.
"Perlu adanya regulasi aturan yang legal dalam melindungi batu-batu alam yang mana nantinya dibuat menjadi sumber batu akik. Dan ini pun masih dalam tahap perencanaan," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Ahad (29/3).
Menurutnya, apabila tidak regulasi tentang perlindungan batu alam di 'Kota Cantik' Palangka Raya, maka lima sampai 10 tahun mendatang batu alam akan habis karena diambil secara bebas dan ilegal. Politikus PDIP itu mengatakan para pelaku penambangan batu alam harus memiliki izin. Sebab, batuan yang sedang populer di masyarakat itu terbentuk dari mineral dan kristal atau termasuk bahan tambang.
"Dengan adanya penambangan batu alam seperti ini bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat, dengan catatan caranya tidak boleh sembarangan dan harus tetap melihat kondisi sekitarnya," katanya.
Ia menjelaskan keberadaan regulasi perlindungan batu alam dapat menghindari dampak buruk menyangkut lingkungan, ekonomi, keamanan, dan sosial dari penambangan batu alam maupun aktivitas masyarakat lainnya. Terkait dengan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng itu, maka perlu peraturan daerah yang menguatkan setiap pelabuhan dan bandara agar membatasi keluarnya batu alam asli Kalteng. Perajin batu akik asal Kota Palangka Raya, Winhard O Djahan, mendukung pembuatan regulasi perlindungan batu alam khas Kalteng.
"Kalteng cukup berlimpah dengan batu-batu alamnya. Apabila Kalteng tidak mempunyai regulasi tentang aturan perlindungan batu alam, tidak menutup kemungkinan batu alam kita akan diambil secara bebas oleh berbagai pihak," katanya. Dia mengatakan potensi batu alam terdapat di Kabupaten Barito Selatan, Puruk Cahu, dan Gunung Mas.